
“Sabu seberat 6,02 gram,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor bermerek Scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.
Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















