“Sabu seberat 6,02 gram,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor bermerek Scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Solusi Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Mengenal “Turun Berok”: Hernia Inguinalis yang Umum Terjadi pada Laki-laki

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================