
BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Satpol PP Padang menangkap puluhan pasangan muda-mudi yang belum menikah kedapatan ngamar di bulan suci Ramadhan.
Puluhan pasangan tersebut digerebek di sebuah penginapan di Jalan Dobi, Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Adanya penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pasangan ilegal yang menginap di penginapan tersebut. Sebanyak 23 orang muda-mudi terjaring dalam razia tersebut.
“Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, umurnya rata-rata dibawah 24 tahun,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto.
Usai ditangkap, para muda-mudi itu digelandang ke Mako Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pasangan tersebut.
“Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga dan lakukan pembinaan bersama,” tuturnya.
“Pemilik penginapan kita beri surat panggilan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” katanya lagi.
Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang.
“Kita akan terus melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan untuk mencegah dan memberantas perbuatan maksiat di Kota Padang,” tutupnya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















