“Ibu korban ini merasa curiga dengan keadaan korban, hingga ia kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi. Saat ditanya ibunya, korban menjawab sambil menangis bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP,” ujarnya.

BACA JUGA :  SPMB Depok 2026 Rampung, Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang Terbaru

Lanjut, Kapolsek pelaku ini setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman.

“Keterangan korban pada saat ayah tirinya ingin menyetubuhi korban selalu menggunakan ancaman akan membunuhnya, apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” lanjutnya.

Parahnya, dari perbuatan memalukan yang dilakukan tersangka TRS kini korban harus menanggung aib dan mengandung anak dari hasil perbuatan si ayah tirinya.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Orang dengan NPD: Kenali Polanya dan Lindungi Kesehatan Emosional Anda

“Atas kejadian itu saat ini korban telah mengandung (hamil) 4 bulan akibat ulah ayah tirinya, hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui ibu korban dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Semende,” bebernya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================