Jokowi
Presiden Joko Widodo mendengar keluhan seorang pedagang buah di Pasar Bogor karena sang paman ditangkap polisi saat membongkar praktik pungli.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKasus Ujang Sarjana baru-baru ini telah menggegerkan publik, bahkan pihak keluarga mengadukan kasus itu kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke wilayah Bogor hingga viral di media sosial lantaran kasus yang menjerat warga Desa Ciadeg itu tak menemukan titik terang.

Mencermati kasus itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor, Yogi Mulyana menilai bahwa perjalanan kasus tersebut justru mengalami sejumlah kejanggalan.

“Ujang Sarjana sebagai PKL yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang penggeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya,” kata Yogi Mulyana, kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, kata Yogi, muncul tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Ujang Sarjana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Menurutnya, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

“Padahal Ujang adalah pedagang buah-buahan yang menolak aksi pungli,” jelasnya.

Kemudian, sambung Yogi diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca peristiwa terjadi. Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama 3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.

“Peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor,” katanya.

Dengan melihat sejumlah kejanggalan tersebut, Yogi menegaskan, telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ujang Sarjanayang dilakukan oleh kelompok terduga preman dengan oknum kepolisian.

“Maka demi mengedepankan nilai Pancasila serta jaminan konstitusional, bahwa berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ucapnya.

Dengan demikian, Yogi menyatakan mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor. Dan mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Yogi juga mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.

Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal sehat yang menimpa Ujang Sarjana. Selain itu, ia juga meminta Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap PKL di kawasan pasar Kota Bogor.

Kemudian, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana sebagai terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.

Juga, menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (Pungli) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================