BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus Ujang Sarjana baru-baru ini telah menggegerkan publik, bahkan pihak keluarga mengadukan kasus itu kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke wilayah Bogor hingga viral di media sosial lantaran kasus yang menjerat warga Desa Ciadeg itu tak menemukan titik terang.
Mencermati kasus itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor, Yogi Mulyana menilai bahwa perjalanan kasus tersebut justru mengalami sejumlah kejanggalan.
“Ujang Sarjana sebagai PKL yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang penggeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya,” kata Yogi Mulyana, kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, kata Yogi, muncul tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Ujang Sarjana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.
Menurutnya, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka
“Padahal Ujang adalah pedagang buah-buahan yang menolak aksi pungli,” jelasnya.
Kemudian, sambung Yogi diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca peristiwa terjadi. Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama 3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.
“Peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor,” katanya.