Dengan melihat sejumlah kejanggalan tersebut, Yogi menegaskan, telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ujang Sarjanayang dilakukan oleh kelompok terduga preman dengan oknum kepolisian.

“Maka demi mengedepankan nilai Pancasila serta jaminan konstitusional, bahwa berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ucapnya.

Dengan demikian, Yogi menyatakan mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor. Dan mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Yogi juga mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.

Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal sehat yang menimpa Ujang Sarjana. Selain itu, ia juga meminta Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap PKL di kawasan pasar Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Kemudian, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana sebagai terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.

Juga, menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (Pungli) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================