Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyebutkan dari situlah kasus pencabulan anak itu terungkap.

“Korban mengakui apa yang mereka perbuat (ia dan pacarnya) usai kejebak saat menanyakan kepada adiknya tempat menjual testpack,” ujar Yudha, Minggu (22/5/2022).

“Sang ibu heran. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi,” kata Kapolsek.

Akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama kekasihnya. Merasa tak terima, sang ibu membuat laporan ke Polsek Sekupang, Jumat (9/5/2022)

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Dengan bukti yang cukup, polisi menjemput ASF di rumahnya untuk ditahan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) lalu.

Apes memang nasib ASF. Dalam UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.

Karena kekasihnya masuk kategori anak di bawah umur, ASF terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================