BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga menganiaya tetangganya sendiri, seorang pria berinisial DA (36) Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Dari informasi yang dihimpun, korban yang bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melaporkan pelaku.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura. Hal itu diungkap Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman.
Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.
Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















