BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga menganiaya tetangganya sendiri, seorang pria berinisial DA (36) Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melaporkan pelaku.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura. Hal itu diungkap Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman.

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban ditemani saksi-saksi Ani (43) dan Suci (36) langsung melapor ke Polsek Tanjungpura.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku saat duduk di warung. Saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya, Minggu (29/5/2022).

Saat diinterogasi, lanjut Surahman, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================