syahwat
Ketika Syahwat Mengalahkan Akal Sehat. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, TAPANULI – Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita muda berusia 16 tahun itu dalam keadaan terpaksa melayani syahwat 10 orang lelaki.

Perempuan asal Tapanuli Utara (Taput) tak punya pilihan, ia pasrah saat diancam salah satu pelaku berinisial MRH jika video syurnya akan disebar.

Mirisnya dari 10 pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya masih anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyebut para pelaku merupakan warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Tapanuli Utara.

“Kesepuluh pelaku, yakni DH, 19, APDH, 20, BAS, 20, RDAM, 17, ASS, 17, JAH, 17, LMS, 15 serta MRH, EGF dan JS yang masing-masing berusia 16 tahun,” beber Walpon seperti dikutip jpnn.com, Rabu (8/6/2022).

Kepada polisi, Bunga mengisahkan peristiwa itu berawal saat dirinya melakukan hubungan seksual dengan MRH pada April 2022 lalu atas dasar suka sama suka. Namun, saat melakukan hubungan intim, Bunga dan MRH merekamnya lewat handphone dan tersimpan di handphone milik MRH.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Setelah kejadian itu, kata Walpon video syur keduanya pun tersebar ke pelaku BAS. Tak lama, BAS mengirimkan video tersebut kepada Bunga dan mengancam akan menyebarkan.

Karena takut dengan ancaman pelaku, lalu Bunga dam BAS membuat janju untuk bertemu dan terjadilah persetubuhan.

Setelah bersetubuh dengan pelaku kedua, BAS kemudian menyebarkan video tersebut ke pelaku lainnya. Akibatnya, pelaku lain juga meminta untuk berhubungan badan dengan korban secara bergantian. Jika tidak dituruti, para pelaku mengancam akan menyebarkan video skandal korban.

Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH. Tak lama, kejadian itu pun diketahui oleh orang tua Bunga saat memeriksa ponsel anaknya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6/2022).

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kami resmi melakukan penahanan,” ujar Walpon.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 E Yo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================