BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Dikenakan saksi tegas bagi masyarakat Bekasi yang membuang sampah sembarangan. Pemkab Bekasi akan menindak masyarakat pelaku buang sampah sembarangan dengan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta.

Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut datang darj perusahaan-perusahaan.

”Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani, Jumat (10/6/2022). Dani menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Menurutnya patroli pun sudah mulai digencarkan oleh jajarannya.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi Perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Dalam kesempatannya, Dani juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.

“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar langsung diberikan sanksi tegas,” tegasnya. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================