BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Dikenakan saksi tegas bagi masyarakat Bekasi yang membuang sampah sembarangan. Pemkab Bekasi akan menindak masyarakat pelaku buang sampah sembarangan dengan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta.

Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut datang darj perusahaan-perusahaan.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Final Swiss Open 2024

”Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani, Jumat (10/6/2022). Dani menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Menurutnya patroli pun sudah mulai digencarkan oleh jajarannya.

============================================================
============================================================
============================================================