Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku memposting foto syur terlapor di media sosial facebook mengatasnamakan akun milik terlapor.

“Jadi pelaku ini memposting foto tanpa busana korban yang merupakan kekasihnya sendiri ke facebook pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB,” tuturnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Karena malu, kata Arfi, korban akhirnya melaporkan kejadian itu. Sementara itu, pelaku saat masih dalam proses sesuai hukum yang berlaku.

“Namun berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan lantaran sakit hati karena ditolak oleh keluarga kekasihnya itu,” jelasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================