“Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya,” ungkap Kompol Rido.

Saat diinterogasi petugas, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju tempat indekosnya di jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.

BACA JUGA :  Skotlandia Hadapi Ujian Berat Lawan Brasil, Laga Penentuan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

“Kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto,” terangnya.

Kifli beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Kifli dikenakan polisi dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================