
“Melihat ketiga anak tersebut, pelaku memberanikan diri untuk mendekati dan berkenalan,” katanya.
Setelah berkenalan, kata Evi, pelaku membawa ketiga korban ke kosnya. Di sana pelaku membujuk para korban agar mau melakukan perbuatan tak senonoh itu.
“Karena termakan bujuk rayu, ketiga korban mengikuti apa yang diperintahkan pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiga bocah itu telah dicabuli sebanyak empat dalam kurun waktu setahun.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














