“Melihat ketiga anak tersebut, pelaku memberanikan diri untuk mendekati dan berkenalan,” katanya.

Setelah berkenalan, kata Evi, pelaku membawa ketiga korban ke kosnya. Di sana pelaku membujuk para korban agar mau melakukan perbuatan tak senonoh itu.

BACA JUGA :  Megawati Hangestri Tiba di Korea Selatan, Siap Perkuat Hyundai Hillstate untuk Musim Baru

“Karena termakan bujuk rayu, ketiga korban mengikuti apa yang diperintahkan pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiga bocah itu telah dicabuli sebanyak empat dalam kurun waktu setahun.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Krisis Air Bersih Dua Desa di Nanggung Bogor, Polisi Salurkan 11 Ribu Liter untuk Warga

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================