
“Tersangka ini rata-rata menjual sepeda motornya di wilayah Ogan Komering Ilir, dengan harga kisaran Rp 2-3 juta,” kata Tri.
Modusnya, sambung Tri tersangka merusak kunci kontak sepeda motor, tetapi ada juga mengambil motor yang memang kunci kontaknya tertinggal.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
Dari hasil curiannya, Oim memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















