BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Kasus pencabulan di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pria berinisial A (50) yang merupakan seorang dukun melakukan tindak pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yakni M (14) dan L (14).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu korban L mengajak M untuk menemani,” ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2022).

Sampainya di lokasi, Belny menjelaskan bahwa pelaku melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dengan hanya mengenakan sarung.

Kemudian, pelaku memberikan sebuah minuman yang sudah ramuan hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya.

BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu

Tak sampai disitu, pada saat mereka tengah dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban M untuk melayaninya, namun ditolak korban.

============================================================
============================================================
============================================================