“Korban sempat menolak, kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.

Kedua korban menceritakan kepada orang tua yang berujung kepada tindakan pelaporan. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu.

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” paparnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. –(Net).

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================