
“Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa,” kata Budi.
Soal promosi itu, sejauh ini belum diketahui apakah berdampak terhadap peningkatan jumlah pengunjung. Sebab, polisi keburu bergerak cepat usai promosi itu diunggah di media sosial.
“Iya jadi perlu diketahui, bahwa mereka memposting kalau tidak salah hari Rabu atau hari Kamis pagi. Untuk promosinya sendiri untuk hari Kamis malam. Memang ini belum terjadi karena memang kita sudah bergerak cepat kita sudah menindaklanjuti informasi tersebut sehingga kalau kita baca dari selembaran ataupun promo yang disampaikan itu. Itu berlaku untuk hari Kamis, berarti kemarin malam,” ujar Budi.
Ditetapkan 6 Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Kejadian ini berbuntut panjang. Polisi bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus itu.
Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















