Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.

“Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi,” imbuhnya.

“Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Suka Mengkritik Orang Lain? Kenali Karakter dan Penyebab di Baliknya

“Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman,” pungkas Bob. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================