Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.

“Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi,” imbuhnya.

“Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman,” pungkas Bob. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================