https://timetoday.id/

BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Aksi bejat yang dilakukan seorang guru ngaji bernama Abdul Sidik (20) di Batam. Lantaran Ia tega mencabuli hingga menyetubuhi 10 anak di satu panti asuhan di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Ada dua modus yang dilakukan Abdul yakni mengiming-imingi dan mengancam korban. Hal itu diungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.
Alhasil, pria itu dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali.

“Ada 10 korban totalnya, korban yang disetubuhi ada 4 orang dan yang dicabuli ada 6 orang,” kata Bob, Kamis (30/6/2022).

Empat orang menjadi korban pada medio 2017 hingga tahun 2020. Mereka dicabuli dengan cara diraba payudara dan alat kelaminnya. Demikian dijelaskan Bob.

Kemudian, Abdul mencabuli enam korbannya, empat orang disetubuhi di tahun 2021 hingga 2022, , hingga terakhir ketahuan pada tanggal 17 Juni 2022.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

“Selama pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia kerap memberikan jajanan hingga mengancam korban dengan akan memukul korban jika mereka bercerita kepada siapapun,” katanya.

Kasus tersebut pun terendus satu orangtua korban saat itu korban pulang kerumahnya untuk liburan, kemudian ia menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah ia alami selama di panti asuhan.

Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.

“Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi,” imbuhnya.

“Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman,” pungkas Bob. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================