Saat membeli, Marhaban melihat banyak persediaan materai di kantor itu, sehingga ia meminta untuk membeli materai 30 lembar.

Lalu, Sakat Berampu datang ke loket penjualan materai, dan mengatakan bahwa materai yang tersedia itu sudah dipesan orang lain. Permintaan Marhaban pun ditolak.

Karenanya, terjadi adu mulut. Marhaban pun meminta Irwansyah Sitepu, seorang wartawan, yang kebetulan berada di tempat itu, untuk meliput peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253 Persen, Transformasi Bisnis Dinilai Mendorong Kinerja Positif

Saat Irwansyah melakukan tugas jurnalistiknya, spontan Sakat Berampu protes.

“Kenapa anda foto? Apa hak anda memfoto? Tau kau undang-undang IT?” kata Sakat, sambil melompati meja loket pelayanan, berupaya merampas handphone Irwansyah. Sakat pun mengusir Irwansyah dan Marhaban, keluar dari kantor itu.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tinjau Lahan PSEL Galuga, Rencana Groundbreking Awal Agustus 2026

Atas peristiwa tersebut, Irwansyah Sitepu melapor ke Polres Dairi. Surat tanda terima laporan polisi itu bernomor: STTLP/ B/ 281/ VI/ 2022/ SPKT/ POLRES DAIRI/ POLDASU. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================