“Ada teriakan dan kami mengejar, alhamdulilah dapat kami lumpuhkan karena memang kita gunakan mobil dan pelaku motor,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Datangkan 45,9 Ribu MT LPG dari AS untuk Perkuat Stok Energi Nasional

“Pengakuannya baru pertama kali. Katanya buat anaknya yang sakit tapi masih kami telusuri,” kata Dodi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================