BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Artis Kartika Putri melaporkan tujuh orang yang diduga mafia tanah. Aset rumah mendiang ibunda Kartika Putri senilai Rp 10 miliar diduga digelapkan orang terdekat ibunya dan mafia tanah.

“Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp 10 miliar. Rumah tinggal almarhumah. Jadi rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh,” kata Kartika Putri usai membuat laporan di Polres Metro Bogor, kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024

Kartika menyebut ada tujuh orang yang dilaporkan. Terkait laporan itu, Kartika menyebut sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindaklanjuti dan cepat ketemu titik terangnya. (Terdiri dari siapa saja oknumnya) Ada tujuh,” kata Kartika.

Kartika juga menyebut oknumnya bisa bertambah lagi. Nantinya saat BAP, akan lebih terang siapa saja orang-orang yang terlibat mafia tanah itu.

BACA JUGA :  Harkitnas ke-116 di Kota Bogor, Indonesia Memasuki Kebangkitan Nasional Kedua

“Akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapa-siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan. Ya sudah istilahnya kita sudah lapor dan curhat bahkan diterima sehingga memenuhi pasal, nanti kita lanjut proses hukumnya,” kata Kartika.

============================================================
============================================================
============================================================