Pengambilan aset di atas harus dilakukan karena SMAIT At Taufiq–sebagai pemilik sah aset–pindah tempat (relokasi) ke Kayu Manis. Perpindahan tersebut mencakup seluruh elemen sekolah mulai dari manajemen, guru, siswa, dan seluruh sarana dan prasarana sekolah.

Pengambilan aset berlangsung aman. Ada sedikit ketegangan di awal namun berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kegaduhan. Bahkan, advokat YICAT menegaskan tidak boleh melukai security. Security adalah saudara kita yang harus dilindungi.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Pemberitaan yang disampaikan YATIB terkait perampasan aset oleh oknum SMAIT At Taufiq di sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini tidaklah benar dan tidak sesuai fakta.

Lahan Lama SMAIT At Taufiq

Lahan lama SMAIT At Taufiq adalah wakaf orangtua siswa At Taufiq. Dalam prosesnya, sertifikat tanah yang seharusnya didaftarkan ke BWI (Badan Wakaf Indonesia) justru menjadi hak milik pribadi atas nama Said Awad Hayaza, yang notabene sebagai pembina YATIB. Inilah yang memicu konflik antara YATIB dan YICAT.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Terkait perubahan status peruntukan lahan yang melanggar hak orangtua tersebut, YICAT akan mengajukan gugatan secara perdata. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================