bungkus kue biskuit
Satuan reserse narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku pengedar dan penjual narkoba jenis ganja. Dua pelaku ini berinisial GA dan WA. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan reserse narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku pengedar dan penjual narkoba jenis ganja. Dua pelaku ini berinsisial GA dan WA.

Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyimpan barang haram tersebut dengan menggunakan bungkus kue biskuit.

Kasat Serse Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris polisi (Kompol) Agus Susanto menyebut pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit itu terungkap dari adanya laporan masyarakat dan hasil pengembangan.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (25/7/2022)

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh  saksi dari pengurus wilayah setempat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak atau bungkus biskuit. Narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar di samping tempat tidur tersangka,” ujarnya.

Pada saat diintrogasi, sambung Agus tersangka mengkui bahwa narkotika jenis ganja itu adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial P. Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

“Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikanndan pengejaran kepada WA. WA ditangkap di sebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,” terangnya.

Namun, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas melakukan interogasi hingga akhirnya WA mengakui menyimpan ganja di rumahnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan  dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya. Di sana, polisi berhasil menemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar tersangka.

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.

“Rencananya akan di jual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================