BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, Data pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian. Angka ini melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana tercatat perceraian sebanyak 291.677 pada 2020.

Meski data ini hanya mencakup perceraian yang terjadi pada orang Islam, namun terlihat bahwa kasus perceraian di Indonesia terbilang cukup tinggi.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Perceraian dapat terjadi karena berbagai macam faktor. Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Peradilan Agama (2021), dituliskan beberapa penyebab dari perceraian, di antaranya adalah faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu, KDRT, mabuk, murtad, dihukum penjara, judi, poligami, zina, kawin paksa, cacat badan, madat, dan lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================