Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Pria di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang pria berinisial ZN (52) warga Kecamatan Mutiara, Aceh dijatuhkan hukuman cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli.

ZN terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun. Ia dihukum cambuk sebanyak 100 kali cambukan.

BACA JUGA :  Teknologi Kesehatan Digital Bantu Pantau Kondisi Tubuh, Tapi Jangan Sampai Memicu Kecemasan

Gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental. Hal itu diungkap JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================