BNNK
Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering kurang lebih sebanyak 11,460 kilogram dengan nilai jual kurang lebih 50 juta rupiah. Selain ganja, BNNK juga mengamankan sabu dengan berat 28,71 gram dengan nilai jual kurang lebih 43 juta dan sebanyak lima butir obat terlarang tipe G dengan nilai jual kurang lebih 2,5 juta.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering kurang lebih sebanyak 11,460 kilogram dengan nilai jual kurang lebih 50 juta rupiah. Selain ganja, BNNK juga mengamankan sabu dengan berat 28,71 gram dengan nilai jual kurang lebih 43 juta dan sebanyak lima butir obat terlarang tipe G dengan nilai jual kurang lebih 2,5 juta.

Pengungkapan tersebut merupakan Laporan Kejadian Narkotika (LKN) periode Januari hingga Juli 2022 dan hasil kerjasama antara BNNK, Pemkab Bogor, Polres Bogor serta Kodim Kabupaten Bogor.

BNNK
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan didampingi Kepala BNNK Bogor, AKBP H. Moh. Syablie Noer memeriksa barang bukti hasil sitaan dari 11 tersangka peredaran narkoba, Jumat (5/8/2022.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut bahwa total jumlah barang bukti narkotika itu diperoleh dari 11 tersangka yang ditangkap dengan waktu dan lokasi berbeda.

“Kebijakan saya kedepan adalah menciptakan Kabupaten Bogor yang bersinar (bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) hal ini akan saya mulai dari aparat pemerintah daerah dari seperti SKPD, mungkin nanti dinas, terus di tingkat kabupaten dan lanjut ke tingkat kecamatan dan desa seluruhnya tanpa pengecualian tanpa terkecuali,” tegas Iwan kepada wartawan di Kantor BNNK Bogor, Jumat (5/8/2022)

Menurut Iwan, itu dilakukan merupakan bukti nyata wujud hubungan Pemkab Bogor terhadap BNN Kabupaten Bogor dalam bentuk hibah rutin tahunan. Dimana anggaran di BNN pada tahun 2022 hanya untuk penanganan-penanganan dua LKN.

Sementara, berdasarkan laporan kasus narkoba dan dukungan dari Pemkab Bogor tahun ini sebanyak enam LKN. Sedangkan prestasi yang sudah ditoreh sampai dengan Juli 2022 sebanyak 10 LKN.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

“Sempat disampaikan bahwa kita ini over prestasi. Alhamdulillah Bogor ini BNNK yang targetnya over prestasi dua LKN. Kami ingin ada penambahan dana hibah dalam pengungkapan kasus,” ucap Iwan.

Penambahan hibah anggaran itu, kata Iwan karena Kabupaten Bogor ini jumlah penduduknya juga terbesar di Jawa Barat atau di Indonesia. Sehingga, pihaknya tanpa alasan akan menghitung ulang kebutuhan untuk program Bogor bersinar ini dengan target kedepannya adalah ASN dan masyarakat yang harus bebas narkoba. Tentunya, itu juga harus adanya dukungan seluruh stakeholder termasuk juga dukungan anggaran.

Namun, Iwan belum memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan narkotika terhadap ASN di Kabupaten Bogor.

“Jadwalnya kami belum bisa sampaikan, kami akan buka random. Yang jelas kedepannya seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor, kecamatan, desa akan kami tes narkoba,” ujar Iwan.

Sejauh mana pengawasan narkotika di kalangan staf desa atau kecamatan

Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membuktikan seluruh ASN di Kabupaten Bogor yang merupakan pelayan publik bersih dari narkoba, pembuktian ini akan dilakukan dengan melakukan tes urine ataupun tes yang lainnya.

“Ini penting dan tidak menutup kemungkinan ada indikasi beberapa atau anggota ASN yang ada di Pemda Bogor ini terindikasi mungkin ya, kita juga tidak bisa mengkira-kira tapi harus dibuktikan dengan tes yang akurat dari BNNK bahwa ASN ini bersih,” katanya.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Sementara, Kepala BNNK Bogor, AKBP H. Moh. Syablie Noer mengklaim bahwa pihaknya telah terjun langsung ke beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor bersama Polres dan Kodim untuk menyosialisasikan bahaya dari narkotika juga dilakukan test urine terhadap staf kecamatan.

“Didukung oleh Polres dan kodim kita sudah turun ke kecamatan-kecamatan ya kalau tahun lalu sampai 20 kecamatan, sementara untuk tahun ini baru empat kecamatan mungkin sisanya nanti sampai dengan akhir tahun kita akan turun kembali,” sebut Syablie.

Terhadap kesebelas tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Atau dikenakan pasal 112 (1) uu RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================