“Untuk masalah penahanan ada mekanisme sendiri, berdasarkan KUHP, nanti kita lihat perkembangan kedepannya seperti apa. Biar penyidik bekerja dulu menuntaskan berkas perkaranya,” kata Juanda.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Sumardi bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (Iman RH/*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================