Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial SYZ (20). Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumah kosong dekat kuburan.

“Korban yang memiliki keterbelakangan mental disetubuhi pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas. Pelaku sudah ditahan di Polsek Cijeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================