“Malah ngajak ribut, dihantam saya sama dia. Kepala bocor, bibir pecah,” kata Sofyan, Rabu (10/8/2022).

Sementara menurut polisi, pihaknya sudah menerima laporan dari korban yang merupakan pengemudi ojek daring. Sejauh ini polisi sudah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelakunya Namun, dalam hal ini polisi memberikan ruang kepada terlapor dan pelapor untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, polisi memberikan kebijakan penanganan perkara dengan menggunakan metode restorative justice.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

“Sedang mediasi. Nanti kita lihat bagaimana kesepakatan karena kita mengedepankan restorative justice karena mungkin ada kesalahpahaman. Kita memberikan ruang, restorative justice kita kedepankan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Mulai Menghindari Berita? Mengenal Fenomena News Fatigue dari Sisi Psikologi

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih ditangani petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pelapor dan terlapor serta memberikan ruang untuk diselesaikan secara mufakat kekeluargaan sebelum dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================