BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Sejumlah Jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Ferdy Sambo bersama sejumlah tersangka lainnya.

Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Ferdy Sambo. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca Juga :  Simulasi Serangan Nuklir Korea Utara Untuk Meledakan Korea Selatan

Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

“Penuntut Umum sudah ditunjuk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Turun ke Lokasi Bencana Empang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor Harapkan Relokasi Bisa Segera Dilakukan

Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan pihak kejaksaan tidak membuat tim khusu dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh jaksa penuntut.