BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Sejumlah Jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Ferdy Sambo bersama sejumlah tersangka lainnya.

Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Ferdy Sambo. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.

Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

“Penuntut Umum sudah ditunjuk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan pihak kejaksaan tidak membuat tim khusu dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh jaksa penuntut.

“Tidak ada tim khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik tim khusus hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka untuk mempercepat pemberkasan perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================