Pil Ekstasi

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Penggerebekan kos-kosan Tamtama di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sumatra Utara (Sumut) yang dilakukan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang dan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

“Ada empat orang yang ditangkap,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Polisi mengamankan empat orang diantaranya yang berinisial RA (18), HS (18), MAR (19) dan DM (24).

Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat hendak diamankan, kata Junaidi, MR menelan satu butir pil ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.

“Kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM,” ucapnya.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli dengan memesan 2 butir pil ekstasi. Pelaku dan petugas yang menyamar lalu bertemu di Jalan Sudirman, Kabupaten Langkat.

“Begitu bertemu dan barang bukti diserahkan, DM kemudian ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

Pihaknya melakukan penggeledahan di rumah DM dan menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

RA, HS, dan MAR dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait,” katanya.

Sementara DM (24) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================