– nitrosamin (TSNa): zat karsinogen (bisa memicu kanker)

– glycol dan gliserol: bisa mengiritasi saluran napas dan paru

– aldheyde dan formaldehyde: menyebabkan inflamasi pari dan karsinogen

– acrolein, otoluidine, 2-naphthylamine: karsinogen

– logam dan heavymetals: memicu inflamasi paru, jantung, sistemik, kerusakan sel dan karsinogen

– particulate matter (PM)/UFP: memicu inflamasi paru, jantung dan sistemik, dan karsinogen

Perlu Aturan Pengendalian Penggunaan Rokok Elektronik

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Dalam kesempatan itu, Agus yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok elektronik harus dalam revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012)

“Hal ini menjadi penting karena masifnya produk baru zat adiktif ini,” kata Agus.

Pengendalian penggunaan rokok elektronik memang harus dibuat aturannya bila melihat peningkatan signifikan pengguna vaping di Indonesia. Bila pada 2011 ada 0,3 persen pengguna vaping lalu pada 2018 sudah menjadi 10,9 persen.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

“Betapa tinggi pengguna rokok elektronik ini kan,” tegasnya.

Lewat aturan pengendalian rokok elektronik dari pemerintah, maka diharapkan bisa mengurangi pengguna vaping.

“Jadi kita mau menunggu korban makin banyak atau mau mengatur akibat rokok elektronik menjadi lebih sedikit?”. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================