“Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur,” katanya.

Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.

“Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang,” katanya.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================