“Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya,” kata dia.

Polisi periksa dua orang

Pihaknya sudah memeriksa dua terduga pelaku yang menghamili tersangka yakni pacar dan ayah tersangka. ”

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya,” tuturnya.

Atas perbuatanya, I dijerat Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak. “Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================