
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap muncikari tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.
Saat diperiksa FS mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. FS juga mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.
BACA JUGA : Pesawat Sudah Dekat Bandara Tapi Tak Kunjung Mendarat? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui
“Petugas menyita barang bukti pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi,” katanya.
FS disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















