
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.
“Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS),” katanya.
Pelaku ZJ saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















