Di nangung, sambung Iman sudah dilakukan penindakan dan penyitaan terhadap barang bukti. Tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000 per liter.

“Saat ini satreskrim sedang melakukan pengembangan kepada penerima dari pendistribusian penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan satu unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pom Bensin Mini di Pandeglang, Diduga Karna Mesin Motor Tak Dimatikan saat Isi BBM

Ada juga satu kempu atau toren berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau dua alkon noozle.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UUD No 22 tahun 2021 yang diubah dengan UUD No 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas, serta cipta kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dengan denda Rp60 miliar. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================