Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan Kota Bogor)

GARA – gara viral selama 2 bulan kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sehingga hampir semua orang pada tahu. Di pasar para pedagang tahu, sewaktu penulis mengantar istri ke pasar. Tukang parkir, pelajar, mahasiswa, emak-emak juga tahu.

Penulis prihatin dan mengelus dada dengan adanya kasus ini yang menyita energi dan waktu masyarakat Indonesia, apa gak lebih baik waktu dan energi kita digunakan untuk hal-hal yang produktif?
Tapi semua peristiwa ini, termasuk daun jatuh dari pohon adalah atas ijin dan kehendak dari Allah Yang Maha Kuasa. Dan semua peristiwa dan takdir ini ada hikmahnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Maka adalah bijaksana jika kita semua, khususnya bagi polisi untuk bisa mengambil hikmahnya dari kasus Sambo.
Intinya polisi harus menata diri dan kembali menjalankan tugas dan amanah yang mulia ini kepada Undang-undang yang berlaku, yaitu UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Pada Pasal 13 di UU Polisi: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Simpel kan tugas seorang polisi, tapi jika kita mau jujur, memang sulit menemukan polisi seperti yang tertera pada UU tersebut. Jika ada polisi baik seperti itu, jumlahnya hanya sedikit.

============================================================
============================================================
============================================================