
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan Kota Bogor)
GARA – gara viral selama 2 bulan kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sehingga hampir semua orang pada tahu. Di pasar para pedagang tahu, sewaktu penulis mengantar istri ke pasar. Tukang parkir, pelajar, mahasiswa, emak-emak juga tahu.
Penulis prihatin dan mengelus dada dengan adanya kasus ini yang menyita energi dan waktu masyarakat Indonesia, apa gak lebih baik waktu dan energi kita digunakan untuk hal-hal yang produktif?
Tapi semua peristiwa ini, termasuk daun jatuh dari pohon adalah atas ijin dan kehendak dari Allah Yang Maha Kuasa. Dan semua peristiwa dan takdir ini ada hikmahnya.
Maka adalah bijaksana jika kita semua, khususnya bagi polisi untuk bisa mengambil hikmahnya dari kasus Sambo.
Intinya polisi harus menata diri dan kembali menjalankan tugas dan amanah yang mulia ini kepada Undang-undang yang berlaku, yaitu UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 13 di UU Polisi: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Simpel kan tugas seorang polisi, tapi jika kita mau jujur, memang sulit menemukan polisi seperti yang tertera pada UU tersebut. Jika ada polisi baik seperti itu, jumlahnya hanya sedikit.
Sudah jadi rahasia umum, selama ini memang polisi terkenal dengan sisi negatif, apalagi dengan adanya kasus Sambo, tambah nyungsep kepercayaan masyarakat pada polisi.
Apa itu sisi negatif dari polisi yang sudah terkenal di masyarakat. Yaitu ada guyonan dari Gus Dur, di Indonesia hanya ada 3 polisi yang jujur, yaitu polisi tidur, patung polisi dan Jendral Hoegeng kata Gus Dur.
Ada jargon, jika kita kehilangan kambing dan lapor ke polisi nanti malah kita kehilangan sapi, pembaca yang budiman, tahu kan maksudnya? Makanya sekarang masyarakat pada malas lapor ke polisi jika kita kehilangan sesuatu.
Untuk urusan SIM jika tidak pakai duit, maka akan sulit untuk lulus SIM. Sementara untuk mengurus STNK dan pelat nomor juga lama jika tidak memakai UUD (Ujung-ujungnya Duit).
Sedang dalam menangani kasus pidana, jika yang dilaporkan adalah pihak yang suka mengkritisi pemerintah, maka langsung di tangkap. Sementara jika yang dilaporkan adalah pihak yang pro pemerintah, maka kasusnya tidak ditindaklanjuti, dengan kata lain polisi bertindak diskriminatif.
Baik saatnya polisi untuk menata diri, kasus Sambo menyadarkan kita kita semua dan khususnya polisi untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Polisi, yaitu: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Jayalah Indonesiaku. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















