Dengan demikian, kata Teuku BPKAD sendiri saat ini masih mengevaluasi keuangan samisade tahun 2021 yang baru dilaporkan beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor.
“Memang banyak lapor dari kepala desa yang menanyakan pencairan dana samisade, karena pengerjaan insfastruktur samisade waktunya tiga bulan tidak boleh lewat satu tahun, jadi masih dievaluasi,”lanjutnya
Teku Mulya menambahkan keputusan PLT bupati Bogor dalam keputusan nya harus di evaluasi dahulu oleh Gubernur dan Kemendagri terkait samisade 2022.
“Plt Bupati jadi kebijakan atau keputusannya di kaji dulu oleh provinsi dan pusat, kalo bupati mungkin bisa langsung,” ujarnya.
Program samisade juga, sambungnya tidak bisa dibatalkan karena program tersebut berdampak baik terhadap masyarakat khususnya Kabupaten Bogor.
“Kita juga tidak ingin program ini dibatalkan karena ini juga baik untuk masyarakat, intinya sampai sekarang kita belum lakukan rasionalisasi,”tukasnya. (Fadilah)