BNN RI
Badan Narktika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) musnahkan 3 jenis narkotika hasil pengungkapan periode Juni hingga Agustus 2022 dengan total seberat 4,7 kuintal. Dengan rincian 231, 24 kilogram ganja, 19. 700 butir ekstasi dan 235, 52 kilogram sabu di kantor BNNK Bogor, Kamis (8/9/2022). Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) musnahkan 3 jenis narkotika hasil pengungkapan periode Juni hingga Agustus 2022 dengan total seberat 4,7 kuintal. Dengan rincian 231, 24 kilogram ganja, 19. 700 butir ekstasi dan 235, 52 kilogram sabu.

Sekretaris BNN RI, I Wayan Sukawinaya menyebut seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dari 16 tersangka. Satu orang dilaporkan meninggal dunia lantaran melawan petugas saat akan diamankan.

BNN RI

“Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab BNN kepada publik yang sesuai dengan amanat pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan pasal 92 ayat 3 Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas I Wayan kepada wartawan di kantor BNNK Bogor, Kamis (8/9/2022).

Menurut I Wayan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda ke-4 di tahun 2022 atas sinergitas TNI-Polri serta bea dan cukai.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

BNN RI

I Wayan membeberkan 10 tersangka tersebut  ditangkap di daerah berbeda. Dari tersangka AR alias MAN, petugas menyita sabu seberat 4,27 kilogram. MAN ditangkap di pada 29 Juni 2022 di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan MAN, kata I Wayan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagan Siapi-api.

Kemudian pada LKN berikutnya, petugas BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada tanggal 8 Juni 2022. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari petugas kurir JNE yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Medan tujuan Jakarta. Deri hasil pemeriksaan pada paket tersebut, petugas menyita ganja seberat 5, 71 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke alamat tujuan paket, petugas belum berhasil menangkap sang pemilik paket tersebut.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

BNN RI

Lalu, pada tanggal 15 Juli 2022, BNNP DKI Jakarta juga mengamankan seorang tersangka berinisial HR  di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dengan menyita barang bukti ganja total berat 3, 40 kilogram yang disembunyikan di pakaian dan motor tersangka.

Adapun modus peredaran narkotika tersebut memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi.

Pada tanggal yang sama, sambung I Wayan BNNP DKI mengamankan sebuah paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja seberat 2, 97 kilogram.

“Pada tanggal 8 Juli 2022, tim BNN RI juga mengamankan GH. Tim  BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran ganja di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat di sebuah perusahaan jasa pengiriman. Sete;ah dilakukan penggeledahan, dalam dua peti terdapat ganja seberat 120, 80 kilogram,” beber I Wayan.

============================================================
============================================================
============================================================