Agustian Syah menyampaikan, untuk proses sidang tipiringnya langsung di lokasi, karena sudah disiapkan mobil sidang tipiring dengan perangkat jaksa, hakim dan penyidiknya.

“Jadi, kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-alun Kota Bogor ini adalah publik tidak oleh ada orang yang merokok di sini,” ujar Agustian Syah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Usung Tema "Babarengan, Akur dan Makmur" pada HJB ke-542 tahun 2024

Per hari ini, Kata dia tercatat, sudah ada 13 pelanggar. Menurutnya, jumlah itu akan naik karena terus berjalan.

“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” ungkapnya. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================