Merokok di Alun-alun Kota Bogor, 13 Warga Bogor Terjaring Operasi Tipiring, Rabu (14/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR13 warga Bogor terjaring operasi tindak pidana ringan (tipiring) lantaran kedapatan merokok di kawasan Alun-alun Kota Bogor, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor bersama tim gabungan, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

Untuk diketahui, Alun-alun Kota Bogor dijadikan kawasan piknik tanpa rokok (smoke free picnic). Wali Kota Bogor Bima Arya juga memasang plang bertulisan ‘Kawasan Anti Rokok’ di area Alun-alun Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut kepada pelanggaran, sanksinya hanya dikenakan denda administratif, sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan perda no 12 tahun 2009.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

13 warga Bogor terjaring operasi
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Foto : Istimewa.
============================================================
============================================================
============================================================