Merokok di Alun-alun Kota Bogor, 13 Warga Bogor Terjaring Operasi Tipiring, Rabu (14/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR13 warga Bogor terjaring operasi tindak pidana ringan (tipiring) lantaran kedapatan merokok di kawasan Alun-alun Kota Bogor, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor bersama tim gabungan, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Untuk diketahui, Alun-alun Kota Bogor dijadikan kawasan piknik tanpa rokok (smoke free picnic). Wali Kota Bogor Bima Arya juga memasang plang bertulisan ‘Kawasan Anti Rokok’ di area Alun-alun Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut kepada pelanggaran, sanksinya hanya dikenakan denda administratif, sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan perda no 12 tahun 2009.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

13 warga Bogor terjaring operasi
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Foto : Istimewa.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================