Merokok di Alun-alun Kota Bogor, 13 Warga Bogor Terjaring Operasi Tipiring, Rabu (14/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR13 warga Bogor terjaring operasi tindak pidana ringan (tipiring) lantaran kedapatan merokok di kawasan Alun-alun Kota Bogor, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor bersama tim gabungan, Rabu (14/9/2022).

Untuk diketahui, Alun-alun Kota Bogor dijadikan kawasan piknik tanpa rokok (smoke free picnic). Wali Kota Bogor Bima Arya juga memasang plang bertulisan ‘Kawasan Anti Rokok’ di area Alun-alun Kota Bogor.

BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut kepada pelanggaran, sanksinya hanya dikenakan denda administratif, sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan perda no 12 tahun 2009.

13 warga Bogor terjaring operasi
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Foto : Istimewa.

Agustian Syah menyampaikan, untuk proses sidang tipiringnya langsung di lokasi, karena sudah disiapkan mobil sidang tipiring dengan perangkat jaksa, hakim dan penyidiknya.

“Jadi, kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-alun Kota Bogor ini adalah publik tidak oleh ada orang yang merokok di sini,” ujar Agustian Syah.

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Per hari ini, Kata dia tercatat, sudah ada 13 pelanggar. Menurutnya, jumlah itu akan naik karena terus berjalan.

“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” ungkapnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================