2 oknum pengiat medsos
Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo melaporkan 2 oknum pengiat medsos atas perkara pelanggaran UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik PWI Kota Depok ke Mapolres Depok, Selasa (13/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melaporkan 2 oknum pengiat medsos @infodepok bernama Adi Suman dan Guntur kepada kepolisian lantaran dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo mengecam fitnah yang dilakukan 2 oknum tersebut, yang menurutnya mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, mengatakan bahwa apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, Joko meminta aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap kedua pelaku itu.

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terang Joko dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (14/9/2022)

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

============================================================
============================================================
============================================================