2 oknum pengiat medsos
Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo melaporkan 2 oknum pengiat medsos atas perkara pelanggaran UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik PWI Kota Depok ke Mapolres Depok, Selasa (13/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melaporkan 2 oknum pengiat medsos @infodepok bernama Adi Suman dan Guntur kepada kepolisian lantaran dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo mengecam fitnah yang dilakukan 2 oknum tersebut, yang menurutnya mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers

Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, mengatakan bahwa apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, Joko meminta aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap kedua pelaku itu.

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terang Joko dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (14/9/2022)

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu peraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Sementara, pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga kepada Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” tukas Dwi. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================